Satu di antara problem sosial keagamaan di Indonesia 1 yang masih terus bergejolak adalah menyoal kelompok-kelompok minoritas, termasuk Ahmadiyah. Keberadaan Jemaat Ahmadiyah sampai saat ini—secara politis dan sosiologis—masih dihantam pro dan kontra di kalangan masyarakat. Secara politis dan kekuasaan, mereka berada dalam bayang-bayang otoritas struktur kebijakan dan aturan yang mendiskreditkan dan di sisi sosiologis, sebagai konsekuensi logis dari situasi politik, stigma dan tindak kekerasan masih mengancam mereka di berbagai tempat seantero Indonesia. Meskipun konstitusi negara menjamin dan melindungi semua kelompok warga negara (dan Ahmadiyah termasuk dalam kelompok yang legal secara hukum), tidak peduli apa pun suku, agama, dan keyakinannya, realitas sosial dan politik memperlakukannya berbeda. Tindakan diskriminasi, intoleransi, dan kekerasan terhadap kelompok-kelompok minoritas, termasuk Ahmadiyah di dalamnya, tetap saja terjadi.