Desa Adat adalah kesatuan masyarakat hukum adat di Bali yang memiliki wilayah,kedudukan, susunan asli, hak-hak tradisional, harta kekayaan sendiri, tradisi, tata krama pergaulanhidup masyarakat secara turun temurun dalam ikatan tempat suci (kahyangan tiga atau kahyangan desa), tugas dan kewenangan serta hak mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri (Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2019). Desa adat memiliki payung hukum, khususnya di Bali yaitu Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat di Bali. Desa adat juga merupakan unit pemerintahan yang dikelola oleh masyarakat adat dan mempunyai hak untuk mengurus wilayah dan kehidupan masyarakat dalam lingkungan desa adat (Zulhendra, 2018). Dalam peraturan tersebut tertuang bahwa Desa Adat adalah kesatuan masyarakat hukum adat di Bali yang memiliki wilayah, kedudukan, susunan asli, hak tradisional, harta kekayaan sendiri, tradisi, tata krama pergaulan hidup masyarakat secara turun temurun dalam ikatan tempat suci, tugas dan kewenangan serta hak mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri.
Unduh untuk perangkat lain: