Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia (Menurut UU No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa pasal 1 ayat 11). Dimana secara geografisnya, Desa akan dipengaruhi oleh alam sekitarnya, seperti keadaan alam, cuaca dan iklim, kekayaan alam, sehingga sebagian besar mata pencaharian penduduk Desa ialah bercocok tanam (bertani).