Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia (Menurut UU No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa pasal 1 ayat 11). Dimana secara geografisnya, Desa akan dipengaruhi oleh alam sekitarnya, seperti keadaan alam, cuaca dan iklim, kekayaan alam, sehingga sebagian besar mata pencaharian penduduk Desa ialah bercocok tanam (bertani).
Unduh untuk perangkat lain: