Desa Adat Bali mengacu kepada kelompok tradisional dengan dasar ikatan adat istiadat dan terikat oleh adanya tiga pura utama (Kahyangan Tiga). Desa adat Bali diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat di Bali yang menjelaskan bahwa desa adat adalah kesatuan masyarakat hukum adat di Bali yang memiliki wilayah, kedudukan, susunan asli, hak-hak tradisional, harta kekayaan sendiri, tradisi, tata krama pergaulan hidup masyarakat secara turun temurun dalam ikatan tempat suci (Kahyangan Tiga atau Kahyangan Desa). Hukum adat atau peraturan yang ada di desa adat setempat dikenal dengan nama awig-awig. Adapun fungsi desa adatadalah sebagai pelambangan dalam pelaksanaan tatanan kehidupan masyarakat Bali. Sesuai dengan kearifan lokal yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Unduh untuk perangkat lain: