Buku ini berawal dari temuan-temuan terkait sistem pembagian waris pada masyarakat muslim yang beragam, yang seyogyanya menggunakan faraid sesuai Hukum Islam. Atas alasan tersebut penulis memcoba melakukan pemetaan sistem pembagian waris yang dipraktekkan pada masyarakat muslim di Nusa Tenggara Barat. Hasilnya menunjukkan bahwa sistem pembagian waris pada masyarakat muslim di Nusa Tenggara Barat dapat diklasifikasi dalam 3 (tiga) sistem: 1) sistem bagi waris faraid murni, 2) Sistem bagi waris semi faraid 3) sistem bagi waris adat atau kebisaan masyarakat. Kondisi ini dipengaruhi oleh faktor budaya yang sudah mengakar dalam kehidupan masyarakat, minimnya dakwa waris yang dilakukan secara spesifik oleh para pemangku agama maupun organisasi-organisasi Islam, serta belum tersedia organ penilai harta waris/apraissal waris secara khusus.
Unduh untuk perangkat lain: