Buku kategori bisnis dan keuangan berjudul Aset Kripto di Indonesia: Regulasi, Pengawasan, dan Kepastian Hukum di Era Digital merupakan karya Jundri R. Berutu, Yuhelson dan Dedy Ardian Prasetyo. Aset kripto di Indonesia berkembang pesat sebagai instrumen investasi baru dan menuntut hadirnya regulasi yang jelas. Buku ini membahas perkembangan perdagangan aset kripto, dinamika pengaturan dan pengawasan, serta pentingnya kepastian hukum bagi pelaku usaha dan investor. Dengan kerangka teori hukum, pembahasan diarahkan pada pemetaan tantangan sekaligus peluang dalam menata regulasi aset digital agar selaras dengan kebutuhan perlindungan hukum, transparansi, dan keberlanjutan ekosistem keuangan di Indonesia. Buku ini membahas perkembangan perdagangan aset kripto, dinamika pengaturan dan pengawasan, serta pentingnya kepastian hukum bagi pelaku usaha dan investor. Dengan kerangka teori hukum, pembahasan diarahkan pada pemetaan tantangan sekaligus peluang dalam menata regulasi aset digital agar selaras dengan kebutuhan perlindungan hukum, transparansi, dan keberlanjutan ekosistem keuangan di Indonesia. Secara keseluruhan, buku ini menghadirkan perspektif komprehensif tentang fenomena kripto dalam bingkai hukum Indonesia, sekaligus menawarkan refleksi teoretis untuk menciptakan regulasi yang adil, pasti, dan adaptif.