Buku ini membahas mengenai pengaturan penyidikan terhadap orang asing yang melakukan tindak pidana sebagai bentuk pengawasan, pengamanan, dan penindakan terhadap orang asing yang melakukan tindak pidana di Indonesia, mengindikasikan adanya disharmonisasi atau konflik norma antara Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yang tidak ada kewenangan Polri dalam melakukan pengawasan, pengamanan dan penindakan orang asing di Indonesia dengan Pasal 30 ayat (4) UUD 1945 , Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang KUHAP sehingga perlunya revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian terkait administrasi atau dokumen keimigrasian sedangkan terkait aktivitas orang asing merupakan tanggung jawab Kepolisian bersama Imigrasi karena Imigrasi tidak bisa melakukan pengawasan, pengamanan dan penindakan, dikarenakan minimnya sumber daya manusia (SDM) di Imigrasi dan lain-lainnya, sedangkan Polri bisa menjangkau ke desa-desa atau pelosok negeri.
Unduh untuk perangkat lain:
Jadilah yang pertama memberikan ulasan!
Bukunya bagus banget!
Lorem ipsum dolor, sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquam nulla iusto repellat qui, soluta laborum deserunt quis veritatis reprehenderit sint assumenda natus officiis! Nesciunt nisi eius rem dolor placeat consectetur.
Isinya daging semua cuy! Recomended.