Buku ini mengkaji secara komprehensif fenomena kejahatan korporasi di Indonesia dalam konteks hukum pidana modern. Di tengah semakin kompleksnya aktivitas bisnis dan ekonomi global, korporasi tidak hanya menjadi pelaku penting pembangunan, tetapi juga berpotensi besar menjadi pelaku tindak pidana dengan dampak yang sistemik dan luas. Buku ini hadir sebagai respons terhadap kebutuhan akademik dan praktis untuk memahami bagaimana hukum nasional, khususnya hukum pidana, merespons fenomena ini. Diawali dengan pengenalan terhadap definisi, karakteristik, dan sumber hukum korporasi, buku ini menggambarkan bagaimana entitas yang tidak berwujud fisik seperti korporasi dapat dikenakan pertanggungjawaban pidana. Pembahasan dilanjutkan dengan dasar hukum kejahatan korporasi, baik yang bersifat umum dalam KUHP Nasional maupun dalam undang-undang sektoral, serta penguatan yurisprudensi melalui PERMA dan putusan pengadilan. Dalam bab-bab selanjutnya, buku ini menjelaskan berbagai teori pertanggungjawaban pidana korporasi