Buku ini berisi tentang gagasan pendekatan penafsiran sistemik-metodologis yang penulis namakan `Tafsir Manhaji`. Pendekatan modern ini lalu coba diterapkan dalam memahami ayat-ayat HAM. Pendekatan penafsiran ini digagas untuk konteks modern dengan beragam permasalahan yang kompleks, seperti permasalahan pelanggaran terhadap HAM, diskriminasi gender, relasi mayoritas-minoritas, dan lainnya. Beragam permasalahan tersebut tidak cukup hanya didekati dengan metode dan pendekatan penafsiran klasik saja, namun harus didekati dengan metodologi modern yang antroposentris. Gagasan segar seputar metodologi tafsir modern seperti `qiraah mubadalah` sebagai perangkat analisis dihadirkan dalam buku ini. Analisa-analisa mendalam dari para pakar seperti Abdullah An-Na