Pada dasarnya hukum bertugas menciptakan kepastian hukum agar tercipta ketertiban dalam masyarakat. Kepastian hukum merupakan ciri yang tidak dapat dipisahkan dari hukum terutama untuk norma hukum tertulis yang dapat dipaksakan berlakunya dan ditetapkan oleh sebuah instrument di dalam sebuah negara. Hukum tanpa kepastian hukum akan kehilangan makna karena tidak dapat lagi dijadikan pedoman perilaku bagi semua orang. Buku ini disusun untuk memberikan kontribusi dalam pengembangan kajian hukum perdata, khususnya yang berkaitan dengan akta pengakuan utang dan kuasa menjual sebagai bentuk jaminan utang. Buku ini dapat menjadi bahan bacaan yang bermanfaat bagi kalangan akademisi, praktisi hukum, maupun masyarakat luas yang tertarik mendalami isu-isu hukum perjanjian dan jaminan kebendaan.