Dampak kecerdasan artifisial telah merambah semua lini kehidupan. Hukum memiliki tugas mulia untuk mengawalnya agar aspek destruktif dari dampak itu dapat diminimalisasi. Buku ini menyajikan paparan dan analisis mendalam terkait seluk beluk topik ini, dengan sengaja membawanya masuk ke ranah pembahasan hukum keperdataan. Sebuah area hukum yang terbilang paling rentan terhadap penyalahgunaan terkait berbagai transaksi yang melibatkan pemanfaatan kecerdasan artifisial. Buku ini memuat lima bab, buah karya dari Prof. Dr. iur Stefan Koos, seorang pakar hukum bisnis dari Universitas Bundeswehr, Munich, Jerman. Ia sengaja menyajikannya dalam bahasa Indonesia, khusus untuk komunitas hukum di Tanah Air. Pengalamannya sebagai akademisi dan praktisi hukum di berbagai negara memberi nuansa komparatif yang unik dari buku ini. Tulisan lain datang dari Prof. Dr. Shidarta, S.H., M.Hum., seorang akademisi dari Universitas Bina Nusantara, Jakarta, yang menulis tentang etika kecerdasan artifisial dan tinjauannya melalui kacamata regulasi domestik di Indonesia. Buku ini juga diperkaya dengan sajian tentang dasar teknologi kecerdasan artifisial dari Arbi Haza Nasution, Ph.D., pakar informatika lulusan Kyoto University, Jepang yang saat ini menjadi dosen di Universitas Islam Riau, Pekanbaru. Kolaborasi dari ketiganya menempatkan buku ini sebagai referensi yang wajib disimak oleh para dosen, mahasiswa, peneliti, regulator, dan peminat kajian hukum dan teknologi informasi.