Pembuatan dan penerbitan buku ini dilatarbelakangi fakta hukum terkait adanya indikasi terjadi peningkatan peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres X. Fakta hukum tersebut tentunya memiliki faktor penyebab. Terkait fakta hukum tersebut, Polres X sebagai institusi penegakan hukum telah melakukan upaya penegakan hukum. Selain itu tentunya juga harus dapat ditemukan solusinya. Melalui solusi yang diajukan diharapkan dapat diberantas atau setidaknya diminimalisir peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres X pada masa yang akan datang.