Secara sistematis, buku ajar ini disusun dengan pendekatan tematik yang menyoroti konsep dasar, peraturan perundang-undangan, serta yurisprudensi terkait dengan hukum pidana khusus. Setiap bab dilengkapi dengan uraian konseptual, studi kasus, dan analisis normatif yang bertujuan untuk mengasah kemampuan analitis mahasiswa serta memberikan pema haman yang aplikatif bagi kalangan akademisi dan praktisi hukum. Dengan demikian, buku ini tidak hanya berfungsi sebagai sarana pembelajaran kuliah kelas di lingkungan perguruan tinggi saja, tetapi juga diharapkan sebagai referensi praktis dalam kegiatan belajar mengajar sekaligus bagi penegakan hukum di Indonesia. Mata kuliah hukum pidana khusus memiliki peran penting dalam membekali mahasiswa tidak hanya dengan kemampuan konseptual dan analitis teori, tetapi juga dengan keterampilan aplikatif dalam mema hami penerapan hukum pidana di Indonesia. Dalam konteks kurikulum berbasis Outcome Based Education (OBE), mahasiswa dituntut untuk mampu mengembangkan pola pikir kritis, logis, dan sistematis dalam menganalisis teori-teori hukum serta mengkaji praktik penegakan hukum terhadap berbagai tindak pidana khusus yang berkembang di masyarakat. Materi kuliah ini memberikan pemahaman mendalam mengenai delik delik yang diatur di luar Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), seperti tindak pidana korupsi, terorisme, pencucian uang, dan pelanggaran hak asasi manusia, masing-masing memiliki karakteristik dan penga turan tersendiri dalam peraturan perundang-undangan khusus. Selain itu, penulis juga menyertakan rujukan terhadap Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) sebagai bagian dari pengayaan materi, mengingat hingga buku ini diterbitkan, rancangan undang-undang tersebut belum disahkan oleh pemerintah untuk diberlakukan secara resmi. Dengan demikian, mahasiswa diha rapkan tidak hanya memahami teori hukum secara normatif, tetapi juga mampu mengaitkannya dengan dinamika praktik hukum pidana khusus yang terus berkembang di Indonesia.