Buku ini hadir sebagai bentuk kepedulian dan kontribusi pemikiran terhadap perkembangan sistem peradilan pidana di Indonesia, khususnya dalam mengkaji konsep Restoratif Justice (Keadilan Restoratif) yang kini semakin relevan dalam menjawab tantangan hukum modern. Pendekatan restoratif bukan hanya sekadar alternatif penyelesaian perkara pidana, tetapi juga sebagai upaya membangun keadilan yang lebih humanis, berkeadaban, dan menyentuh akar permasalahan sosial secara menyeluruh.