Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) yang telah diberlakukan sejak tahun 2015 memberikan harapan, peluang dan tantangan bagi Usaha Masyarakat Kecil dan Menengah (UMKM). Dengan terbentuknya MEA diberlakukan aliran bebas barang, jasa, investasi dan modal, hal ini memberikan peluang bagi UMKM dengan semakin terbukanya akses kepada sumber-sumber keuangan, tidak saja di dalam negeri tetapi juga pasar keuangan inter nasional.