Perencanaan pembangunan di Indonesia, baik pada tingkat nasio nal maupun daerah, berpedoman pada tujuan pembangunan yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945. Sebagai bagi an dari Negara Republik Indonesia, Kota Balikpapan mengikuti pedoman tersebut dalam merumuskan tujuan pembangunan di wilayah Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan. Perencanaan pembangunan di Pemkot Balikpapan diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Balikpapan Nomor 10 Tahun 2022 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2023.