Sekretariat Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten/Kota meru pakan bagian integral dalam sistem pengawasan pemilu di Indonesia. Sebagai badan yang bertanggung jawab dalam memberikan dukungan administratif dan teknis kepada Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow, Sekretariat memiliki peran strategis dalam memastikan kelancaran tugas pengawasan. Struktur Sekretariat Bawaslu diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang menyatakan bahwa setiap Bawaslu Kabupaten/Kota memiliki Sekretariat yang dipimpin oleh seorang Kepala Sekretariat dan bertanggung jawab kepada Ketua Bawaslu Kabupaten/Kota (UU No. 7 Tahun 2017).