Pembuatan dan penerbitan buku ini dilatarbelakangi fakta hukum adanya penggelapan dalam jabatan oleh ACM pada salah satu korporasi yang melakukan aktivitas bisnis sektor jasa perbankan di Kota Pematangsiantar. Fakta hukum tersebut menimbulkan akibat bagi korporasi. Terhadap ACM telah dilakukan penegakan hukum guna penerapan pertanggungjawaban pidana. Konsep pertanggungjawaban pidana tidak hanya menyangkut hukum semata, melainkan juga menyangkut nilai-nilai moral ataupun ketertiban umum suatu masyarakat atau berbagai kelompok dalam masyarakat. Terkait hal tersebut, maka ada pemikiran mengenai idealnya pertanggungjawaban pidana yang diterapkan.