Undang-Undang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi yang melahirkan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) diharapkan dapat memperjelas wujud ekosistem riset dan inovasi di Indonesia. Ketiadaan struktur organisasi dan tata kelola di Kementerian Riset dan Teknologi/BRIN membuat upaya integrasi lembaga penelitian dan pengembangan serta pengkajian dan penerapan belum dapat berjalan. Ekosistem kian tak terwujud lantaran tidak ada kerja sama antara dunia riset dan dunia usaha yang difasilitasi pemerintah.