Pengujung 2009, perjalanan demokrasi dan kebebasan berekspresi di republik ini menemui sebuah rintangan. Kejaksaan Agung--yang merupakan kepanjangan tangan pemerintah--melarang peredaran lima judul buku sekaligus. Alasannya, kelima buku itu berpotensi mengganggu ketertiban umum. Sebuah alasan yang terkesan mengada-ada kalau tak boleh dibilang konyol