Buku ini merupakan upaya untuk mendeskripsikan dan memahami hukum perlindungan konsumen sebagai suatu sistem, berdasarkan apa yang terdapat di dalam rumusan-rumusan pasal di dalam peraturan perundang-undangan, maka pada bagian awal buku ini dijabarkan secara lebih spesifik, suatu alternatif yang dapat digunakan untuk melakukan โpembacaanโ terhadap suatu peraturan perundang-undangan, karena untuk dapat memahami suatu peraturan perundang-undangan dengan baik, tidaklah cukup apablia hanya mempelajari rumusan pasal-pasal (yang berisi norma-norma) beserta penjelasan pasalnya saja, tanpa haruslah memahami isi keseluruhan dari peratutan perundang-undangan yang bersangkutan. Ancangan pembacaan sebagaimana yang terurai di bagian awal inilah yang kemudian menjadi pengikat untuk memahami uraian-uraian selanjutnya di dalam buku ini.