Buku ini hadir untuk menjawab kebutuhan akan pemahaman yang lebih mendalam dan reflektif mengenai hukum tata negara Indonesia. Dengan pendekatan yang tidak hanya normatif tetapi juga kontekstual, buku ini berusaha menjembatani jurang antara teks hukum dengan realitas ketatanegaraan. Pembaca diajak untuk tidak sekadar menghafal pasal-pasal dalam konstitusi, tetapi memahami bagaimana konstitusi itu bekerja dalam praktik kekuasaan dan dinamika sosial-politik.