Dalam melaksanakan atau untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan, pelayanan, pemberdayaan, dan peran serta masyarakat, serta peningkatan daya saing daerah dengan memperhatikan prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan, keistimewaan dan kekhususan suatu daerah di buatlah Peraturan Pemerintah yang menunjang undang-undang desa tersebut, dimana peraturan pemerintah desa itu bertujuan untuk memenuhi kebutuhan peraturan yang berlaku di masyarakat desa, sehingga mampu mengatur tata kehidupan masyarakat desa dengan baik dan tertib serta memberikan kenyamanan bagi seluruh warganya.