Sengketa penguasaan tanah merupakan permasalahan hukum yang kompleks dan sering kali menimbulkan konflik berkepanjangan di masyarakat. Buku Penegakan Hukum Pidana dalam Sengketa Penguasaan Tanah ini mengulas secara mendalam bagaimana hukum pidana diterapkan dalam menyelesaikan kasus-kasus penguasaan tanah tanpa izin, baik oleh individu maupun korporasi. Buku ini membahas berbagai aspek penegakan hukum pidana, mulai dari regulasi yang mengatur kepemilikan dan penguasaan tanah, prosedur hukum dalam menyelesaikan sengketa, hingga tantangan dalam implementasinya. Buku ini memberikan wawasan mengenai bagaimana hukum pidana dapat menjadi instrumen efektif dalam mewujudkan keadilan di sektor pertanahan. Selain itu, buku ini juga mengeksplorasi berbagai perspektif, termasuk peran aparat penegak hukum, kelembagaan yang terlibat, serta solusi alternatif yang dapat diterapkan dalam menyelesaikan sengketa tanah secara berkeadilan dan berkelanjutan.