Restorative justice berakar pada nilai-nilai Hak Asasi Manusia, seperti keadilan, kesetaraan, dan penghormatan terhadap martabat manusia. Pendekatan ini memberikan ruang bagi korban untuk didengar, mendorong pelaku untuk bertanggung jawab, serta melibatkan komunitas dalam proses pemulihan sosial. Prinsip-prinsip ini menjadikan keadilan restoratif relevan dalam konteks sosial yang semakin kompleks.