Buku ini mengupas krisis sistem kepenjaraan di Indonesia, seperti overkapasitas, minimnya rehabilitasi, dan tingginya residivisme, yang menuntut transformasi ke sistem pemasyarakatan. Sistem baru ini berbasis prinsip restorative justice, reintegrasi sosial, dan penghormatan hak asasi manusia, dengan fokus pada pembinaan keterampilan, pendidikan, dan dukungan psikologis. Teori-teori seperti reintegrative shaming, social learning, dan community-based corrections menjadi dasar untuk merancang mekanisme efektif. Buku ini menyoroti pentingnya sinergi antara pemerintah, masyarakat, dan sektor swasta dalam implementasi, serta dampak positifnya bagi narapidana, masyarakat, dan efisiensi anggaran negara. Rekomendasi kebijakan mencakup revisi regulasi, pelatihan aparatur, dan pengembangan infrastruktur. Dengan pendekatan humanis dan inklusif, buku ini menawarkan visi masa depan sistem pemasyarakatan sebagai solusi berkelanjutan untuk menciptakan masyarakat yang lebih adil, aman, dan sejahtera. Transformasi Sistem Pemasyarakatan Pengganti Kepenjaraan di Indonesia