Korupsi adalah kejahatan luar biasa yang terus menggerogoti sendi-sendi negara, menghambat pembangunan, dan merusak kepercayaan publik. Untuk memerangi kejahatan ini, berbagai instrumen hukum pidana telah diterapkan, termasuk pidana denda. Namun, seberapa efektifkah pidana denda dalam memberikan efek jera dan memulihkan kerugian negara akibat korupsi? Buku