Buku ini mengupas dilema krusial dalam penegakan hukum narkotika di Indonesia: Rehabilitasi VS Pemenjaraan. Dengan pendekatan mendalam, buku ini menunjukkan bahwa penyalahgunaan narkotika adalah masalah kompleks yang melampaui ranah hukum, melibatkan aspek sosial dan kesehatan. Rehabilitasi, sebagai pendekatan yang lebih manusiawi dan berkelanjutan, diunggulkan karena fokusnya pada pemulihan fisik, mental, dan sosial pengguna. Namun, implementasinya terhambat oleh keterbatasan fasilitas, tenaga medis, anggaran, dan stigma masyarakat. Sebaliknya, pemenjaraan, meski masih dominan, terbukti tidak efektif dalam mengubah perilaku pengguna dan justru memperburuk kondisi mereka dalam lingkungan penjara yang rentan. Konflik antara pendekatan kesehatan dan hukum pidana menjadi sorotan utama, dengan Undang-Undang Narkotika yang sebenarnya mendukung rehabilitasi seringkali diabaikan dalam praktik. Overkapasitas lembaga pemasyarakatan akibat pemenjaraan pengguna narkotika juga menjadi masalah serius. Buku ini mendesak reformasi kebijakan yang mengedepankan keadilan restoratif dan hak asasi manusia, memperkuat regulasi rehabilitasi, dan meningkatkan sinergi antar lembaga. Edukasi masyarakat dan dukungan keluarga dianggap penting untuk mengurangi stigma dan mendukung pemulihan. Dengan keseimbangan antara rehabilitasi dan penegakan hukum, Indonesia diharapkan dapat memiliki kebijakan narkotika yang lebih efektif, berkeadilan, dan berdampak positif bagi masyarakat.