Buku ini mengkaji persoalan pernikahan anak dalam bingkai Maqasidus Syariah tujuan-tujuan luhur syariat Islam dengan menyoroti implikasinya terhadap ancaman kesehatan generasi, khususnya stunting. Fenomena pernikahan usia dini tidak hanya menjadi persoalan sosial dan budaya, tetapi juga berkonsekuensi serius pada aspek kesehatan dan keberlangsungan kualitas generasi penerus bangsa, buku ini menjelaskan bagaimana Maqasidus Syariah, yang mencakup perlindungan terhadap agama (hifz al-din), jiwa (hifz al-nafs), akal (hifz al-