Perceraian merupakan salah satu isu penting dalam fikih keluarga yang tidak hanya menyangkut aspek hukum, tetapi juga etika, moral, dan sosial. Perubahan sosial yang terjadi di masyarakat modern membawa berbagai dinamika baru dalam kehidupan rumah tangga, termasuk dalam persoalan perceraian. Fikih, sebagai pedoman hukum Islam, memiliki aturan yang rinci dan bijaksana dalam mengatur masalah perceraian. Namun, perkembangan zaman menuntut adanya pemahaman yang lebih kontekstual agar nilai-nilai fikih tetap dapat menjawab tantangan kehidupan kontemporer.