Keadilan merupakan konsep fundamental dalam filsafat hukum yang berkembang dari masa klasik hingga modern. Pemikiran tokoh seperti Aristoteles, Rawls, Hobbes, dan Roscoe Pound dijadikan acuan dalam menilai keberpihakan regulasi terhadap nilai keadilan. Tidak cukup hanya melihat kesetaraan formal, keadilan substantif perlu dikedepankan. Terutama dalam konteks perlindungan hak kelompok rentan dan minoritas. Kajian ini menimbang apakah regulasi tersebut telah mencerminkan prinsip tersebut.
Unduh untuk perangkat lain:
Jadilah yang pertama memberikan ulasan!
Bukunya bagus banget!
Lorem ipsum dolor, sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquam nulla iusto repellat qui, soluta laborum deserunt quis veritatis reprehenderit sint assumenda natus officiis! Nesciunt nisi eius rem dolor placeat consectetur.
Isinya daging semua cuy! Recomended.