Keadilan merupakan konsep fundamental dalam filsafat hukum yang berkembang dari masa klasik hingga modern. Pemikiran tokoh seperti Aristoteles, Rawls, Hobbes, dan Roscoe Pound dijadikan acuan dalam menilai keberpihakan regulasi terhadap nilai keadilan. Tidak cukup hanya melihat kesetaraan formal, keadilan substantif perlu dikedepankan. Terutama dalam konteks perlindungan hak kelompok rentan dan minoritas. Kajian ini menimbang apakah regulasi tersebut telah mencerminkan prinsip tersebut.