Dalam dinamika perkembangan ilmu hukum, metodologi penelitian memiliki peranan yang sangat strategis. Tidak hanya sebagai sarana untuk membangun argumen hukum yang sistematis dan dapat dipertanggungjawabkan, tetapi juga sebagai jembatan untuk menghubungkan norma-norma hukum dengan realitas sosial yang terus berubah. Oleh karena itu, pemahaman yang komprehensif mengenai pendekatan, teknik, dan metode penelitian hukum menjadi kebutuhan yang tak terelakkan bagi siapa pun yang bergelut dalam bidang ini. Buku ini disusun dengan pendekatan teoretis dan praktis, yang menggabungkan kerangka pemikiran metodologis dengan contoh aplikatif dari berbagai jenis dan pendekatan penelitian hukum. Kami menguraikan secara sistematis berbagai jenis penelitian hukum seperti penelitian hukum normatif (doktrinal), empiris (non-doktrinal), serta pendekatan interdisipliner. Tidak hanya itu, pendekatan-pendekatan metodologis seperti pendekatan perundang-undangan, kasus, konseptual, historis, komparatif, hingga filsafat hukum juga dijabarkan secara mendalam. Selain itu, buku ini juga menekankan pentingnya tahapan dalam menyusun penelitian hukum, mulai dari perumusan masalah, hipotesis, kerangka teoritis dan konseptual, teknik pengumpulan dan analisis bahan hukum, hingga tata cara penulisan dan publikasi ilmiah. Penjabaran mengenai etika penulisan dan antiplagiarisme juga menjadi bagian yang tak terpisahkan dari semangat akademik yang jujur dan bertanggung jawab. Kami menyadari bahwa dalam dunia akademik, kejelasan, kelengkapan, dan kemudahan akses terhadap referensi metodologis sangat dibutuhkan. Oleh karena itu, buku ini dirancang tidak hanya sebagai bahan bacaan bagi mahasiswa hukum yang sedang menyusun skripsi, tesis, atau disertasi, tetapi juga sebagai referensi penting bagi para dosen, peneliti, dan praktisi hukum yang ingin memperkuat kualitas riset mereka.