Hukum Perusahaan merupakan cabang ilmu hukum yang mengatur segala aspek terkait pendirian, pengelolaan, dan operasional perusahaan sebagai badan hukum. Bidang hukum ini mencakup berbagai peraturan yang mengatur struktur perusahaan, hak dan kewajiban pemegang saham, tanggung jawab direksi dan komisaris, serta hubungan perusahaan dengan pihak ketiga. Dalam konteks Indonesia, Hukum Perusahaan diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan seperti Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, Kitab Undang-Undang Hukum Dagang, dan berbagai peraturan turunannya yang mengatur aspek spesifik seperti pasar modal, persaingan usaha, dan perlindungan konsumen.