Aspek hukum perusahaan di pasar modal pada dasarnya berorientasi pada kewajiban mengedepankan prinsip utama yakni keterbukaan (disclosure principle). Implementasi prinsip keterbukaan merupakan ruh bagi seluruh kegiatan di pasar modal yang penerapannya dimulai sejak perusahaan melakukan penawaran umum efek baik yang bersifat ekuitas maupun efek bersifat utang dan/atau sukuk. Hal ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum terhadap investor melalui pengungkapan informasi material baik dalam prospektus yang diterbitkan oleh emiten maupun aksi korporasi perusahaan terbuka. Secara teoritis, hal ini merupakan penerapan prinsip full and fair disclosure sebagai upaya pengembangan budaya fairness di pasar modal. Buku ajar ini meskipun belum secara komprehensif, namun melalui fokus kajian pada aspek hukum perusahaan di pasar modal dapat memberikan gambaran penerapan prinsip keterbukaan sejak perusahaan menerbitkan efek baik bersifat penyertaan mau bersifat utang. Oleh karena itu, sistematika pembahasannya akan di mulai dari proses Initial Publik Offering (IPO) suatu perusahaan di pasar modal, penerapan good corporate governance serta corporate action yang dilakukan oleh perusahaan di pasar modal.