Pembangunan daerah tertinggal merupakan upaya terencana untuk mengubah suatu daerah yang dihuni oleh komunitas dengan berbagai permasalahan sosial ekonomi dan keterbatasan fisik, menjadi daerah yang maju dengan komunitas yang kualitas hidupnya sama atau tidak jauh tertinggal dibandingkan dengan masyarakat Indonesia lainnya. Pembangunan daerah tertinggal tidak hanya meliputi aspek ekonomi, tetapi juga aspek sosial, budaya, dan keamanan bahkan menyangkut hubungan antara daerah tertinggal dengan daerah maju (Kridalaras,2012:1). Daerah Tertinggal didefinisikan sebagai suatu daerah, yang relatif kurang berkembang dibandingkan dengan daerah lainnya berdasarkan kondisi dan fungsi inter dan intra spasial, baik pada aspek alam yang meliputi sumberdaya alam, sumberdaya fisik, alam, ekologi, dan ekosistemnya, maupun aspek manusianya yang meliputi dimensi ekonomi, politik, sosial, budaya, dan prasarana pendukungnya. Ada beberapa faktor yang dapat menyebabkan suatu daerah menjadi tertinggal dibandingkan dengan daerah lainnya. Faktor tersebut antara lain adalah faktor geografis, faktor sumberdaya alam, faktor sumberdaya manusia, dan faktor kebijakan. (BAPPENAS,Direktorat KewilayahanII,2006:II-7). Sedangkan menurut Kepmen PDT NOMOR: 001/KEP/ M-PDT/I/2005 tentang Strategi Pembangunan Daerah Tertinggal, daerah tertinggal di definisikan sebagai daerah kebupaten yang masyarakat serta wilayahnya relatif kurang berkembang dibandingkan dengan darah lain dalam skala nasional. Dengan kata lain, daerah tinggal merupakan daerah yang belum memiliki daya saing yang memadai namun memiliki potensi untuk maju dan bersaing dengan daerah lain yang maju sehingga daerah tertinggal tersebut bisa melihat strategi daerah maju serta menggali potensi daerah untuk mengejar ketertinggalan atau terlepas dari status daerah tertinggal. Suatu daerah dikategorikan sebagai daerah tertinggal,