Sejarah konstitusi Indonesia adalah perjalanan panjang yang mencerminkan dinamika politik, sosial, dan hukum bangsa ini sejak masa perjuangan kemerdekaan hingga era reformasi. Konstitusi, sebagai hukum dasar tertinggi negara, telah mengalami berbagai perubahan yang signifikan, mencerminkan perkembangan dan tantangan yang dihadapi bangsa Indonesia. Cikal bakal konstitusi Indonesia dapat ditelusuri ke masa persiapan kemerdekaan. Pada 1 Maret 1945, Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) dibentuk oleh pemerintah pendudukan Jepang. BPUPKI, yang terdiri dari tokoh-tokoh nasionalis Indonesia, bertugas menyusun rancangan undang-undang dasar bagi negara Indonesia yang akan merdeka. Dalam sidang-sidang BPUPKI, terjadi perdebatan sengit mengenai dasar negara dan bentuk pemerintahan. Kelompok nasionalis sekuler yang dipimpin Soekarno dan Hatta berhadapan dengan kelompok Islam yang menginginkan Islam sebagai dasar negara. Perdebatan ini mencerminkan kompleksitas masyarakat Indonesia yang majemuk dan tantangan untuk menciptakan konstitusi yang dapat mengakomodasi berbagai kepentingan.