Secara umum pembahasan di dalam buku ini bertujuan untuk menganalisis dan memaparkan teori hukum yang dapat dipergunakan dalam memberikan pelindungan hukum terhadap motif tradisional Ulos Batak Toba sebagai ekspresi budaya tradisional yang merupakan kekayaan intelektual komunal. Selain itu, bertujuan untuk menyajikan penerapan prinsip-prinsip hukum pelindungan hukum terhadap motif tradisional Ulos Batak Toba menurut hukum nasional dan konvensi internasional. Selanjutnya, dalam upaya memberikan sumber referensi terkait penyusunan konsep hukum pengaturan penggunaan motif tradisional Ulos Batak Toba melalui kombinasi pada penciptaan motif kreatif dalam pengembangan hukum nasional. Secara teoritis, buku ini daoat memberikan sumbangan pemikiran dalam pengembangan ilmu pengetahuan secara umum, khususnya pengaturan pelindungan hukum motif tradisional Ulos Batak Toba sebagai ekspresi budaya tradisional yang sudah ada di masyarakat Batak Toba. Selain itu, secara praktis, bahwa buku ini dapat bermanfaat bagi masyarakat terutama para pengrajin dan penenun serta perancang model pakaian, penegak hukum, pemerintah dan instansi yang terkait dengan hak kekayaan intelektual.Secara umum pembahasan di dalam buku ini bertujuan untuk menganalisis dan memaparkan teori hukum yang dapat dipergunakan dalam memberikan pelindungan hukum terhadap motif tradisional Ulos Batak Toba sebagai ekspresi budaya tradisional yang merupakan kekayaan intelektual komunal. Selain itu, bertujuan untuk menyajikan penerapan prinsip-prinsip hukum pelindungan hukum terhadap motif tradisional Ulos Batak Toba menurut hukum nasional dan konvensi internasional. Selanjutnya, dalam upaya memberikan sumber referensi terkait penyusunan konsep hukum pengaturan penggunaan motif tradisional Ulos Batak Toba melalui kombinasi pada penciptaan motif kreatif dalam pengembangan hukum nasional.