Kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) di Indonesia menimbulkan polemik terkait penyelesaian utang para debitor. PPATK (Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan) menyatakan belum menerima permintaan untuk menelusuri kasus BLBI, sementara kepolisian menyatakan tidak sedang menyelidiki kasus tersebut. Pemerintah memutuskan bahwa pembayaran utang BLBI akan diatur oleh tim dari Departemen Keuangan, tetapi hingga saat ini belum ada kejelasan mengenai mekanisme pelunasannya. Koleksi Tempo Publishing