Pada tahun 2008, Bank Century mengalami kesulitan likuiditas dan diambil alih oleh pemerintah Indonesia. Krisis keuangan di dalamnya memunculkan krisis kepercayaan di pasar keuangan Indonesia. Penyelidikan pun dilakukan untuk mengungkap penyebab kegagalan Bank Century. Ini mencakup pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan lembaga penegak hukum lainnya. Pengadilan dilakukan untuk menuntut dan memeriksa pihak-pihak yang terlibat dalam kegagalan bank tersebut. Melalui kasus bank ini, terungkap bahwa berbagai pihak dan pejabat pemerintah Indonesia pada saat itu telah terlibat, termasuk pejabat di tingkat tinggi dan lembaga keuangan pemerintah. Beberapa di antaranya dituduh melakukan tindakan yang merugikan negara atau terlibat dalam skandal korupsi terkait penanganan krisis Bank Century. Koleksi Tempo Publishing