Lahirnya buku ini berangkat dari kegelisahan penulis terhadap tantangan pembelajaran fikih di era pendidikan yang terus berkembang. Selama ini, pembelajaran fikih kerap dipandang sebagai proses transfer pengetahuan yang bersifat seragam tanpa mempertimbangkan keragaman potensi, gaya belajar, dan kebutuhan peserta didik. Padahal, fikih sebagai bagian dari ilmu syariat Islam seharusnya dapat dipahami, dihayati, dan diamalkan sesuai dengan kapasitas dan kesiapan setiap peserta didik. Di sinilah diferensiasi hadir sebagai pendekatan yang relevan dan solutif dalam menciptakan pembelajaran yang lebih adil, inklusif, dan bermakna.