Sebagaimana terkandung dalam judul buku ini, Teknik Pembuatan Dokumen Litigasi (TPDL) (Justitiele Documentatie) (Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara) adalah penanganan suatu perkara di lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara bermula ketika pencari keadilan yang dalam hal ini diberi entitas sebagai Penggugat dan/atau Pemohon menghadap kebagian kepaniteraan untuk mendaftarkan surat gugatan dan/atau permohonan. Surat gugatan dan/atau permohonan merupakan salah satu wujud dari sebuah Dokumen Litigasi. Pendaftaran gugatan dan/atau permohonan merupakan awal dari rangkaian perkara (cause suit to be brought) atau dalam istilah hukum di Belanda adalah Aanhangig Maken (memulai perkara di pengadilan).