Buku ini lahir dari keprihatinan terhadap masih tingginya angka kemiskinan, terutama di wilayah-wilayah tertinggal dan terpinggirkan di Indonesia yang semakin kompleks seiring dengan dinamika perkembangan teknologi digital. Dalam konteks tersebut, digitalisasi tidak hanya menjadi simbol kemajuan teknologi, tetapi juga medan kontestasi keadilan akses, partisipasi sosial, dan hak-hak warga Negara dalam pembangunan. Gagasan utama yang diusung dalam buku ini adalah bahwa kemiskinan bersifat multidimensional dan penanggulangannya membutuhkan pendekatan intersektoral yang melibatkan transformasi digital secara inklusif. Digitalisasi jika dirancang dan diimplementasikan dengan memperhatikan dimensi sosial, kultural, dan kebutuhan kelompok rentan, berpotensi menjadi alat yang efektif dalam mendorong pemberdayaan, memperluas akses terhadap pelayanan dasar, serta menciptakan peluang ekonomi baru. Namun, digitalisasi juga menyimpan risiko eksklusi baru bila tidak dirancang dengan prinsip keadilan sosial. Oleh karena itu, buku ini berupaya menawarkan pemahaman konseptual, analisis empiris, serta strategi kebijakan berbasis data dan praktik baik yang dapat diterapkan dalam berbagai konteks lokal.