Dalam hubungan internasional, sengketa antar negara sering kali terjadi akibat berbagai faktor, seperti perbedaan kepentingan politik, ekonomi, batas wilayah, eksploitasi sumber daya alam, hingga persoalan hak asasi manusia. Sengketa internasional dapat terjadi antara dua negara (bilate ral) atau lebih (multilateral) dan sering kali melibatkan berbagai dimensi kompleks yang berkaitan dengan hukum, diplomasi, dan keamanan global. Untuk menghindari eskalasi konflik yang dapat berujung pada tindakan militer atau sanksi ekonomi yang merugikan banyak pihak, negara-negara biasanya mengandalkan mekanisme penyelesaian sengketa yang bersifat damai. Salah satu metode utama dalam upaya penyelesaian konflik secara damai adalah melalui negosiasi.