Hukum Tata Negara merupakan cabang dari ilmu hukum yang mempelajari tentang struktur dan fungsi lembaga-lembaga negara serta hubungan antara negara dengan warga negaranya. Hukum ini mengatur bagaimana kekuasaan dalam negara dijalankan dan dibatasi agar sesuai dengan prinsip-prinsip konstitusi. Dengan demikian, Hukum Tata Negara tidak hanya berkaitan dengan susunan kelembagaan negara, tetapi juga mengatur norma-norma dasar yang menjadi landasan penyelenggaraan pemerintahan.