Mediasi di pengadilan merupakan hasil dari pengembangan dan pemberdayaan perdamaian sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 130 Herzien Inlandsch Reglement (H.I.R) dan 154 Rechtreglement voor de Buitengewesten (RBg.) yang mengharuskan Hakim yang menyidangkan suatu perkara dengan sungguh-sungguh mengusahakan perdamaian diantara para pihak yang berperkara, kemudian diterbitkannya Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan.