Program Keluarga Berencana merupakan program yang dirancang pemerintah untuk menyeimbangkan kebutuhan dengan jumlah penduduk yang seimbang dan keluarga berkualitas. Hal ini tertuang dalam Undang-undang no. 52 tahun 2009, tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga, yang menjelaskan bahwa program keluarga berencana merupakan upaya yang dilakukan untuk menekan angka kelahiran dan angka kematian, serta membentuk kualitas penduduk agar menjadi sumber daya manusia yang tangguh dan pembangunan 3 dapat dirasakan hasilnya oleh masyarakat secara adil dan merata (Lubis & Siregar, 2022).