Advokat merupakan suatu profesi yang bebas, mandiri dan bertanggungjawab dalam menegakkan hak asasi manusia, menegakkan hukum dan keadilan di tengah masyarakat. Dalam Bahasa latin, advokat dinamai officium nobile yang berarti profesi yang mulia dan terhormat. Seorang advokat harus memiliki nilai integritas yang tinggi dan menamkan nilai moral dan etika yang bermartabat terlebih erat kaitannya dengan adanya aspek kepercayaan antara klien dengan para advokat dalam memperjuangkan nilai-nilai keadilan dan memastikan bahwa hukum yang dapat ditegakkan adalah hukum yang benar-benar adil.