Sebelum membahas jauh tentang ide utama dari risalah ini, yaitu hak hukum pasca perceraian, penting untuk terlebih dahulu memahami tentang apa itu hak dan kewajiban bagi manusia. Sebagai landasan dasar dan kerangka berfikir yang komprehensif dalam membincang hak hukum pasca perceraian. Adanya suatu hak tidak luput dari adanya kewajiban. Dan lahirnya hak dan kewajiban tidak lepas dari adanya hubungan hukum yang terjalin sebelumnya. Jalinan hubungan hukum hanya dapat dilakukan oleh antar subjek hukum yang memenuhi syarat.