Saat ini, arah kebijakan dan penanganan pemberantasan tindak pidana korupsi yang dilakukan Aparat Penegak Hukum (APH) mengarah pada follow the suspect (menangkap dan memidanakan pelaku korupsi), bukan follow the money (menelusuri aliran-aliran dana) dan follow the document, yakni menelusuri dokumen yang menyertai tindakan koruptor un tuk memastikan asal usul, mengidentifikasi, memetakan, dan merinci harta kekayaan yang dimiliki pelaku.