Buku ini mengkaji secara sistematis teori-teori dasar hukum lingkungan, perkembangan paradigma hukum dalam merespons isuisu lingkungan kontemporer, serta studi kasus yang merefleksikan implementasi hukum lingkungan di tengah praktik industrialisasi. Dengan pendekatan interdisipliner, penulis berusaha menghadirkan sintesis antara prinsip pembangunan berkelanjutan, keadilan ekologis, dan kepastian hukum sebagai fondasi utama dalam pembangunan sektor industri yang ramah lingkungan.